Advertisement
#wni-terpidana-mati-harus-dipulangkan
Selasa , 03 Dec 2024, 09:59 WIB
Dermawan Saudi Bayarkan Diyat 400 Ribu Riyal, WNI Terpidana Mati Dipulangkan Kemlu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KJRI Jeddah telah memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. WNI tersebut berinisial HMM...