Advertisement
#wp-or-orang-super-kaya-35-persen
Sabtu , 02 Oct 2021, 14:25 WIB
RUU HPP: Orang Super Kaya Kena Tarif Pajak Sebesar 35 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35 persen. "Besarnya lapisan Penghasilan...