Home >> >>
DKPP Gelar Sidang Perkara Pilpres Jumat Ini
Senin , 04 Aug 2014, 16:03 WIB
antara
Tim Advokat Prabowo-Hatta beserta anggotanya menyerahkan barang bukti kecurangan pada Pilpres 2014 kepada anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri) saat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke kantor DKPP, Jakarta, Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan perkara gugatan pemilu presiden 2014, Jumat (8/8) nanti. Dari tujuh pengaduan yang didaftarkan ke DKPP pascapilpres, enam pengaduan memenuhi syarat sebagai perkara yang akan disidangkan.

"Hari Jumat kami akan lakukan sidang perdana. Timses pasangan calon nomor satu kami panggil bersama dengan pengadu formalnya, dan timses pasangan nomor dua kami panggil sebagai pihak terkait," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, di kantor DKPP, Senin (4/8).

Enam perkara yang akan disidangkan adalah, perkara yang diajukan Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Yang diadukan Ketua Bawaslu RI, Muhammad. Pengaduan selanjutnya dari Tonin Tachta Singarimbun, salah seorang advokat yang mengadukan Ketua Bawaslu RI dan empat anggotanya.

Ketiga, pengaduan dari Koordinator tim advokasi Koalisi Merah Putih, Eggi Sudjana. Dia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU RI. Ketua dan anggota Bawaslu serta Ketua dan anggota-anggota KPU. Pengaduan keempat dari Tonin Tachta Singarimbun yang juga mengadukan Bawaslu dan KPU.

Perkara kelima, pengaduan dari Ahmad Sulhy, staf ahli DPRD DKI Jakarta, Timses Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta. Yang mengadukan ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat dan Ketua KPU Jakarta Timur.

Perkara terakhir, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.

Sementara pengaduan dari Horas AM Naiborhu yang melaporkan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dinilai tidak memenuhi syarat materil setelah diverifikasi. Sehingga tidak bisa disidangkan.

Selain enam perkara tersebut, menurut Jimly, DKPP juga masih menunggu pengaduan dari tim Prabowo-Hatta. Yang telah memberitahukan akan melaporkan KPU terkait surat edaran perintah pembukaan kotak suara.

"Jumat lalu mereka sudah lapor, tapi DKPP belum aktif. Katanya hari ini mau didaftarkan lagi, kalau memenuhi syarat mungkin akan kami sidangkan bersamaan Jumat nanti," jelas Jimly.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, meski DKPP menyidangkan kasus menyangkut proses pelaksanaan pilpres, putusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil pilpres. Putusan DKPP juga tidak akan mempengaruhi putusan sengketa hasil pilpres di MK.

"Jadi putusan DKPP nanti tidak akan mempengaruhi proses sengketa di MK. DKPP hanya menangani ranah etik saja," ungkapnya. 

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar