333 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi Lebaran

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hasanul Rizqa

Selasa 04 Jun 2019 14:00 WIB

Pemberian remisi (ilustrasi) Foto: Antara Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, Jawa Barat, melansir jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai 333 orang warga binaan. Dari ratusan warga tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas pada Rabu (5/6) esok.

Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Suprapto, mengatakan, remisi yang diperoleh warga binaan ini bervariasi. Yakni, dari 333 warga binaan yang mendapat remisi, di antaranya 71 orang mendapat RK I dengan remisi atau potong masa tahanan selama 15 hari.

Baca Juga

Sementara itu, yang mendapat remisi dengan potong masa tahanan satu bulan ialah sebanyak 203 warga binaan. Adapun yang mendapat remisi dengan potongan masa tahanan satu bulan 15 hari sebanyak 48 warga binaan. Kemudian, yang mendapat remisi masa tahanan dua bulan sebanyak empat warga binaan.

"Total warga binaan yang dapat RK I, yakni 326 orang," ujar Suprapto, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (4/6).

Adapun jumlah yang mendapat remisi khusus II hanya tujuh orang. Satu orang warga binaan di antaranya bebas bersyarat pada Rabu (5/6) besok. Jadi, lanjut Suprapto, warga binaan yang seorang itu, bisa berkumpul bersama keluarganya pada Idul Fitri tahun ini.

Sisanya, yang enam orang lagi, sebenarnya sudah mendapat remisi bebas. Akan tetapi, karena harus menjalani masa kurungan subsider, maka yang enam orang itu harus menyelesaikan masa kurungannya.

Terpopuler