Kamis 18 Jun 2020 12:01 WIB

In Picture: Kasus Penipuan terhadap Putri Arab hingga Pemusnahan Miras

.

Red: Yogi Ardhi

Layar menayangkan suasana sidang agenda pledoi Korupsi fee proyek Infrastruktur Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara nonaktif Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara nonaktif Wan Hendri secara online di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/6/2020). Dalam sidang pembelaan secara daring tersebut para terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dari tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum KPK. (FOTO : Antara/Ardiansyah)

Hakim mendengarkan pledoi secara daring kasus korupsi fee proyek Infrastruktur Kabupaten dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/6/2020). Dalam sidang pembelaan secara daring tersebut para terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dari tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum KPK. (FOTO : Antara/Ardiansyah)

Suasana sidang daring beragenda pembacaan vonis terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasialisme di Papua pada Agustus 2019 (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)

Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/6/2020). Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9 (FOTO : ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Petugas bersiap memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/6/2020). Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9 (FOTO : ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Dua orang tersangka penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berisinisial EAH (kiri) dan EMC (tengah) dikawal petugas saat menjalani proses pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (17/6/2020). Dua orang tersangka itu menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai sekitar Rp550 miliar yang dijanjikan tersangka kepada Princess Lolowah yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut untuk pembangunan villa di Bali (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

Dua orang tersangka penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berisinisial EAH (kanan) dan EMC (kiri) dikawal petugas saat menjalani proses pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (17/6/2020). Dua orang tersangka itu menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai sekitar Rp550 miliar yang dijanjikan tersangka kepada Princess Lolowah yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut untuk pembangunan villa di Bali (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

inline
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement