Jumat 18 Dec 2020 17:48 WIB

Vaksin Gratis, Janji Melindungi Segenap Anak Negeri

Vaksin tidak boleh dijadikan komoditas.

Red: Karta Raharja Ucu
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021.
Foto: ANTARA/Jojon
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, Janji Republik Indonesia kepada seluruh warga negaranya adalah menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Hal ini tertuang secara terang di dalam frasa "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". Pada usia yang ke-75, Republik kembali diuji oleh pandemi Covid-19.

Mereka yang peduli dengan keberlangsungan RI, gelisah oleh isu vaksin Covid-19 berbayar. Bahasa halusnya adalah "Vaksin Mandiri". Apakah para pengambil kebijakan melupakan kredo suci Republik? Ada warga yang dapat pelindungan vaksin gratis dan ada yang bayar?

Jika semangatnya adalah mendorong partisipasi warga yang berpunya dan mau mensubsidi saudara sebangsanya dengan senang hati, mengapa harus dilakukan oleh perusahaan? Yang meskipun punya negara, tapi harus ada hitung-hitungan untung rugi.

Amanat Penderitaan Rakyat yang diwujudkan menjadi sebuah Republik Indonesia jelas berposisi dan mendikte bahwa vaksin, sebagai instrumen negara melindungi segenap Bangsa Indonesia, adalah hak asasi seluruh warga dan sekaligus kewajiban seluruh warga. Karenanya ia tidak boleh dijadikan komoditas.

 
Setiap warga negara berhak dan wajib divaksin.

Artinya, vaksin Covid-19 bersifat sebagai barang publik, sebuah layanan publik yang seharusnya tidak menjadi komoditi. Maka, mereka yang mencoba mengambil keuntungan dari program vaksinasi sebenarnya setara dengan penjahat dan koruptor dan dapat dipidanakan.

Jika memang negara membutuhkan sumber daya finansial untuk menjalankan vaksinasi, negara dapat memfasilitasi gotong royong donasi masyarakat kepada daerah-daerah yang membutuhkan. Atau juga, negara bisa saja meminjam dari publik melalui mekanisme finansial seperti Obligasi Republik Indonesia (ORI) yang diperlakukan khusus tanpa bunga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement