Rutan Surabaya Alami Overkapsitas hingga 300 Persen

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto

Petugas lapas melakukan penggeledahan saat inspeksi mendadak (sidak) di Blok F, Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur.
Petugas lapas melakukan penggeledahan saat inspeksi mendadak (sidak) di Blok F, Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur. | Foto: ANTARA/Umarul Faruq

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kepala Rutan Surabaya yang terletak di Desa Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengungkapkan, rumah tahanan yang dipimpinnya mengalami kelebihan kapasitas hingga 300 persen. Maka dari itu, di tengah pandemi Covid-19, Kanwil Kemenkumham Jatim harus menerapkan strateg tepat agar warga binaannya tetap terlindungi dari penularan Covid-19. 

Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan program asimilasi di rumah. Selama 2021, Rutan Medaeng sudah memberikan program asimilasi kepada 367 warga binaannya. 

Hendrajati menyebutkan, program ini dilakukan lantaran overkapasitas yang mencapai 300 persen itu membuat risiko penularan Covid-19 sangat tinggi. "Idelanya, Rutan Surabaya hanya diperuntukkan 504 orang saja. Namun, per hari ini warga binaan kami sebanyak 1.828 orang,” ujar Hendrajati, Ahad (5/9).

Kondisi ini membuat pihak Rutan harus menjaga arus masuk dan keluarnya warga binaan. Mengingat, limpahan terdakwa dari APH di Surabaya juga sangat deras. Setiap pekan, kata dia, pihak Rutan mendistribusikan ratusan warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tingkat pertama ke lapas di seluruh Jatim. Namun, lanjut Hendrajati, input dari APH juga rata-rata sama.

“Sehingga jumlah warga binaan masuk dan keluar hampir sama,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Hendrajati, Rutan Surabaya menerapkan program integrasi maupun asimilasi di rumah yang diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Terbaru, pihak rutan memberikan program asimilasi di rumah kepada 7 warga binaan, pada 4 September 2021.

“Program asimilasi di rumah bisa membantu kami dalam mengatasi overcrowded penghuni,” kata dia.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, meski menjalani asimilasi di rumah, para warga binaan tetap dipantau. Pihak rutan telah berkoordinasi dengan Bapas Surabaya sebagai penanggung jawab klien pemasyarakatan. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari dua satker tersebut telah bersidang untuk menentukan layak tidaknya seorang warga binaan mendapatkan haknya yaitu asimilasi maupun integrasi di rumah.

“Kami juga berkoordinasi dengan penjamin, dalam hal ini adalah pihak keluarga dan perangkat desa/ kelurahan tempat warga binaan tinggal,” kata Krismono. 

Krismono memastikan, apabila warga binaan tersebut berkelakuan tidak baik, maka TPP akan mendapatkan laporan. Hak asimilasi yang sebelumnya diberikan pun akan dicabut. “Kalau melanggar ketentuan, apalagi melanggar hukum lagi (residivis, red) maka akan kami kembalikan dan masukkan ke straft cell,” ujar Krismono.

Terkait


Lapangan Gasibu dan Saparua Mulai Dibuka, Ini Syaratnya!

Wali Kota Kendari Minta Warga tak Abai Prokes

Capaian Rendah, Ibas Dorong Percepatan Vaksinasi di Dapilnya

Pakar Kesehatan: Efek Samping Ivermectin Bisa Saja Ringan

Makna Kebaikan di Tengah Pandemi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark