Sabtu 23 Oct 2021 23:49 WIB

BBPOM Sumbar Larang Warga Pasarkan obat Herbal tak Berizin

BBPOM Sumbar saat ini banyak temukan obat herbal dan kosmetika tak berizin di pasaran

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Teh Herbal (ilustrasi). Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat melarang warga memproduksi dan memperjualbelikan obat-obatan herbal yang dapat memperkuat imun tubuh.
Foto: Pixabay
Teh Herbal (ilustrasi). Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat melarang warga memproduksi dan memperjualbelikan obat-obatan herbal yang dapat memperkuat imun tubuh.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat melarang warga memproduksi dan memperjualbelikan obat-obatan herbal yang dapat memperkuat imun tubuh.

"Pada dasarnya, obat-obatan alami atau herbal jika diproduksi sendiri dan dipakai secara terbatas itu tidak dilarang, yang jadi masalah adalah saat dibuat banyak kemudian dipasarkan tanpa izin BBPOM," kata Kepala Kantor BBPOM Sumbar, Firdaus di Bukittinggi, Sabtu.

Pihaknya bertugas mengawasi produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen."Harus dibedakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini izinnya harus dari BBPOM," kata Firdaus.

BBPOM saat ini masih banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa izin edar di Sumatera Barat."Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat," ujarnya.

Produsen obat herbal itu akan diberikan pemahaman dan pembinaan, meski tidak tertutup kemungkinan untuk dipidanakan."Jadi memang langkah awal kita, pihak yang melakukan kesalahan dilakukan pembinaan, namun jika masih melakukan kesalahan yang sama terpaksa kita lakukan upaya hukum melalui tindakan pidana," kata Firdaus.

Ia menyebut, saat ini sudah ada tiga yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan peringatan."Kita bekerjasama dengan kepolisian terkait tindak pidana obat dan makanan itu, untuk lokasinya didaerah Bukittinggi, Agam, dan Payakumbuh serta Lima Puluh Kota, sudah ada tiga sarana kesehatan yang kita proses," kata dia.

Ia menyebut, temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa izin edar berbahan kimia."Selain itu juga ada seorang pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja," kata dia.

Ia menambahkan harapannya agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan pengecekan lebih jauh atas obat atau makanan maupun kosmetik yang digunakan."BBPOM menyediakan unit pengaduan, juga ada aplikasi dari telpon genggam untuk pemeriksaan agar lebih mudah teridentifikasi," kata Firdaus menutupi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement