Kota Batu Setujui Tiga Raperda

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Kota Batu Setujui Tiga Raperda (ilustrasi).
Kota Batu Setujui Tiga Raperda (ilustrasi). | Foto: Berita

REPUBLIKA.CO.ID,BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Batu resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kesepakatan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Batu secara virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Senin (29/11).

Adapun raperda yang telah disetujui antara lain Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan  Perlindungan Masyarakat. Kemudian Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang. Terakhir, Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, mengatakan, perda yang disetujui telah melewati beberapa proses penyesuaian dan penyelarasan. "Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Punjul di Kota Batu, Senin (29/11).

Menurut Punjul, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan  Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh kondisi Kota Batu sebagai daerah wisata. Hal ini berarti Kota Batu menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah. Sebab itu, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara.

"Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tentram," jelasnya.

Sementara itu, Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang bertujuan untuk dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan demikian, mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat. Dengan adanya Perda terkait Pemberdayaan PKL, diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL.

"Sehingga PKL bisa menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang tangguh dan mandiri," kata dia menambahkan.

Terkait


Hujan Deras Picu Pohon Tumbang Timpa Warung di Kota Batu

2022, DPRD dan Pemkot Sukabumi Targetkan Lahirkan 10 Perda

PPKM Level 3, Batu Masih Tunggu Aturan Pusat

Pemkot Batu Antisipasi Sebaran Covid-19 di Akhir Tahun

PHRI Kota Batu Mulai Bersiap Diri Hadapi Aturan PPKM Level 3

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark