Selasa 08 Feb 2022 16:03 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Pesantren Diimbau Ikuti SE Menag

Pesantren diminta lebih hati-hati menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.
Foto: Andolu Agency
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini terjadi lonjakan kasus infeksi Covid-19 seiring munculnya varian Omikron. Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran menteri agama (menag) nomor SE 4 tahun 2022. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghofur mengimbau pesantren menjadikan surat edaran menteri agama nomor SE 4 tahun 2022 sebagai pedoman.

Waryono berpesan kepada pesantren-pesantren agar lebih hati-hati menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian Omikron. Masyarakat pesantren diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "(Pesantren diingatkan) lebih ekstra hati-hati lagi, tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, dan lain-lain," kata Waryono melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Surat edaran menteri agama nomor SE 4 tahun 2022 adalah tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Surat edaran ini juga tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta penerapan protokol kesehatan 5M.

Waryono menerangkan, surat edaran ini terbit dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omikron yang lebih menular. Surat edaran ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan, dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

"Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan, dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, level 2, level 1 Covid-19, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan serta penerapan protokol kesehatan 5M," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement