Rabu 13 Apr 2022 19:32 WIB

Penumpang Terminal Kalideres Harus Penuhi Syarat Booster

Penumpang bus antarkota dan provinsi terminal Kalideres harus penuhi syarat booster.

Red: Nora Azizah
Penjaga loket beristirahat di Terminal Kalideres, Jakarta.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Penjaga loket beristirahat di Terminal Kalideres, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, memberlakukan persyaratan wajib vaksin tahap tiga "booster" untuk penumpang yang mau melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi. "Jadi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 di situ dinyatakan setiap pelaku perjalanan kemudian khususnya antar kota antar provinsi wajib dipersyaratkan untuk menggunakan vaksin booster," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Revi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada masa mudik lebaran. Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur syarat bagi penumpang yang belum vaksin satu ataupun dua bagi pelaku perjalanan antarkota.

Baca Juga

Warga yang belum menerima vaksin booster diharuskan menunjukkan surat antigen negatif COVID-19 kepada petugas terminal. Sedangkan untuk warga yang belum menerima dosis vaksin tahap dua diharuskan menunjukkan surat tes PCR dengan status negatif COVID-19.

"Sedangkan kalau belum vaksin sama sekali karena masalah kesehatan, karena sakit atau komorbid berarti dia harus menyiapkan surat keterangan dari dokter pemerintah dan ditambah surat keterangan PCR," ujar Revi.

Untuk memfasilitasi warga yang ingin melakukan tes PCR ataupun antigen, pihaknya menyediakan gerai khusus di Terminal Kalideres ."Kami sediakan gerai PCR dan antigen yang bekerjasama dengan Kimia Farma," jelas dia.

Revi berharap persyaratan tersebut dapat dipenuhi seluruh warga yang ingin melakukan mudik demi kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement