Anas Urbaningrum: Dakwaan Itu Imajiner
ROL/Fian Firatmaja
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anas dinyatakan menerima gratfikasi terkait proyek hambalang.
Selain itu, Anas juga diduga membeli tanah di beberapa daerah yang diduga menggunakan uang hasil dari korupsi. Melihat dakwaan yang ditujukan padanya, Anas menganggap dakwaan tersebut sangat spekulatif dan imajiner.
Videografer: Fian Firatmaja
Video editor: Kingkin Jiwanggo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler