AS Juga Protes Mainan Impor dan Kosmetik Masuk Indonesia Harus Diuji

AS tidak terima BPOM melakukan pengujian logam berat dalam produk kosmetik.

Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS. Laporan itu dijadikan sebagai bahan negoisasi dengan Indonesia terkait penurunan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald John Trump.

Baca Juga


AS pun menyoroti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24 Tahun 2013, sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 dan Nomor 29 Tahun 2018, yang mewajibkan mainan impor untuk diuji oleh laboratorium yang memiliki perjanjian pengakuan bersama (MRA) dengan salah satu lembaga sertifikasi produk Indonesia. AS tidak mengetahui adanya MRA, sehingga mainan impor harus menjalani pengujian wajib di Indonesia untuk memperoleh sertifikasi.

"Para pemangku kepentingan AS telah menyatakan kekhawatiran tentang frekuensi pengujian yang diskriminatif berdasarkan peraturan ini, yang diwajibkan berdasarkan setiap pengiriman untuk impor, tetapi hanya setiap enam bulan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri," demikian isi dokumen tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Ahad (20/4/2025).

Permenperin Nomor 29 Tahun 2018 memperkenalkan prosedur alternatif yang memungkinkan importir memperoleh sertifikasi melalui pengujian produk dan audit proses produksi. Indonesia telah memberitahukan tindakan itu kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada November 2018.

Hanya saja, orodusen AS tetap khawatir dengan kurangnya kejelasan tentang bagaimana produk dapat memasuki pasar berdasarkan prosedur alternatif. Belum lagi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 mewajibkan pengujian penilaian kesesuaian di dalam negeri untuk berbagai macam barang konsumen termasuk mainan, elektronik, dan peralatan rumah tangga.

"PP Nomor 28/2021 mewajibkan bahwa semua langkah pengujian produk harus dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, yang selanjutnya mempersulit pengumpulan sampel produk untuk produk yang menggunakan skema pengujian per pengiriman," kata dokumen AS tersebut.

Peraturan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2021, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022, mulai berlaku pada November 2022, dua bulan sebelum pemberitahuannya kepada WTO pada Januari 2023. "Para pemangku kepentingan AS telah melaporkan bahwa persyaratan berdasarkan PP Nomor 28/2021 telah mempersulit proses penilaian kesesuaian," ucap dokumen itu.

 

Selain itu, pengujian Produk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menetapkan persyaratan untuk pengujian logam berat dalam kosmetik dalam Peraturan Nomor 12 Tahun 2019, yang menggantikan Peraturan Nomor 17 Tahun 2014, juga disorot negeri Paman Sam. Surat Edaran BPOM tahun 2016 lebih lanjut memperjelas persyaratan tersebut dengan mewajibkan agar persyaratan tersebut dipenuhi melalui sertifikat analisis, yang berlaku selama satu tahun.

"Dalam praktiknya, meskipun sertifikat tersebut berlaku selama satu tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia mengharuskan agar setiap pengiriman disertai dengan pengujian terpisah dan berbeda, yang pada dasarnya menambah lapisan kepatuhan yang berulang. Langkah-langkah ini tampaknya dimaksudkan untuk membatasi impor," begitu isi dokumen tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler