Cederai Neymar, Zuniga Lolos dari Hukuman FIFA

AP Photo
Penggawa timnas Napoli, Juan Camilo Zuniga (kiri).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO - Bek timnas Kolombia Juan Camilo Zuniga tidak akan dihukum untuk pelanggarannya terhadap Neymar yang telah membuat penyerang Brasil itu mengalami patah tulang belakang dan memaksanya absen sampai hingga Piala Dunia 2014, usai.

Setelah menyelidiki insiden dari perempat final, yang dimenangkan Samba dengan skor 2-1 itu, Komite Disiplin Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) memutuskan pada Senin (7/7) bahwa tidak ada tindakan retrospektif yang dapat diambil.

Dalam pernyataannya, badan sepak bola dunia FIFA mengatakan peraturan-peraturan mereka mencegah mereka membuka kasus karena insiden itu telah ditangani dari wasit di lapangan.

"Setelah analisis terhadap masalah dan pengajuan ekstensif dan dokumentasi yang diterima dari CBF (Konfederasi Sepak Bola Brasil), ketua sampai pada kesimpulan bahwa Komite Disiplin FIFA tidak memasukkan masalah ini ke dalam kondisi-kondisi yang digariskan oleh Kode Disiplin FIFA (FDC) untuk situasi yang dapat diintervensi oleh Komite Disiplin," bunyi pernyataan itu.

"Terutama, pada kasus spesifik ini, tidak ada tindakan retrospektif yang dapat diambil Komite Disiplin FIFA, sebab insiden yang melibatkan pemain Kolombia Juan Camilo Zuniga tidak luput dari para ofisial pertandingan."

FIFA mengatakan, organisasinya tidak dapat mempertimbangkan permohonan banding kubu Brasil terhadap kartu kuning Thiago Silva, yang akan membuatnya absen di semifinal melawan Jerman, Rabu (9/7) dini hari WIB. Badan sepak bola itu berkata 'tidak ada basis hukum' untuk mengabulkan hukuman tersebut.

Pemain bertahan itu mendapat kartu kuning pada pertandingan melawan Kolombia, karena menghalangi kiper David Ospina saat hendak melakukan tendangan, dan itu merupakan kartu kuning keduanya sepanjang turnamen ini sehingga otomatis diskors satu laga.


sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler