Kolom Agama Ada di Undang-undang, Kemenag: Tak Bisa Diubah Begitu Saja
ROL/Fian Firatmaja
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perihal adanya wacana pengosongan kolom agama di KTP, Kementerian Agama menilai adanya kolom agama sudah ada diundang-undang.
Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag H. Mubarok, SH, M.Sc mengatakan dalam undang-undang tersebut untuk agama-agama yang belum diakui dikosongkan.
Menurutnya sejauh ini agama yang sudah tercantum dalam undang-andang ada enam. Enam agama tersebut lah yang hingga saat ini mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler