Aturan Baru Masa Tunggu Pendaftaran BPJS Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, mulai 1 Juni 2015 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan aturan baru. Proses pendaftaran kepersetaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya tujuh hari menjadi 14 hari. Artinya, untuk eligible menjadi peserta, pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari.
Kepala Group Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan peraturan ini dibuat untuk mengoreksi peraturan sebelumnya. Setelah pendaftaran, Ia menjelaskan peserta akan diberikan nomor virtual account dan BPJS akan mengurus validasi serta persiapan administrasi. Peserta lalu membayar iuran paling cepat 14 hari dan bisa langsung mengunakannya.
Ikhsan mengatakan peraturan ini dibuat untuk menghindari perdebatan, karena pemikiran profesional menyatakan kalau peraturan tersebut tidak cocok dengan undang-undang. Untuk menghindari perdebatan itu, BPJS Kesehatan lalu melakukan revisi dan mengeluarkan peraturan baru.
Proses waktu pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi.
Videografer & Video Editor: Casilda Amilah