DPR Ingatkan Pemerintah Soal Perpres Pengendalian Harga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin mengingatkan pemerintah terkait efektivitas Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Penting. Menurut Dodi, Perpres amanat dari Undang-Undang (UU) Perdagangan No 7/2014 ini rentan bertabrakan dengan regulasi sebelumnya.
Dia menuturkan, sebelumnya sudah ada regulasi terkait Badan Pangan Nasional (BPN). Yakni dalam UU No 18/2012 tentang Pangan ditegaskan, pemerintah perlu membuat badan otoritas pangan (BPN) yang melakukan stabilisasi harga pangan.
BPN sendiri hingga kini belum terbentuk. Namun, Dodi mengkhawatirkan akan ada tumpang tindih fungsi, tugas dan kewenangan antara kedua lembaga dari amanat dua UU yang berbeda.
"Menjaga stok bahan pokok kan tugasnya BPN. Jangan sampai Perpres yang kemarin itu berbenturan dengan BPN. Jadi, mesti dipertegas fungsi masing-masing dengan Kementerian Perdagangan. Jangan nanti malah saling lempar tanggung jawab," tutur Dodi, Rabu (17/6) saat dihubungi.
Perpres Pengendalian Harga yang baru saja diteken kemarin memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok. Misalnya, dengan menetapkan harga barang secara melalui khusus pada saat hari besar keagamaan.
Kendati demikian, Dodi mempertanyakan efektivitas Perpres ini dalam menekan spekulan harga di pasar. Sebab, tanpa memiliki kepastian data terkait stok bahan pokok, pemerintah akan kewalahan.
"Misalnya, kalau stabilisasi harga gula itu mau berjalan, pemerintah harus punya stok yang cukup. Begitu juga dengan beras," ucap dia.
Politisi asal Sumatera Selatan ini juga mewanti agar Perpres Pengendalian Harga tidak mendistorsi pasar. Sebab, lanjut dia, mau tidak mau Indonesia sudah terintegrasi ke dalam jaringan pasar global. Sehingga, pengendalian harga oleh pemerintah bisa menjadi bumerang kebijakan.
"Jangan sampai anggaran kita terkuras percuma untuk melawan pasar," kata Dodi Reza.