DPR tidak Bisa Paksakan UP2DP Diterima Pemerintah

Antara/Andika Wahyu
Taufik Kurniawan
Rep: agus rahardjo Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—DPR RI sudah memberikan surat terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, keputusan pemerintah untuk menerima atau menolak usulan program aspirasi dari anggota DPR itu.

Ketua Tim UP2DP, Taufik Kurniawan mengatakan sampai saat ini belum ada sikap resmi dari pemerintah soal UP2DP ini. Sikap itu akan disampaikan pemerintah dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah. Menurutnya, saat ini baru statemen dari orang perorang di pihak istana yang menolak usulan program aspirasi ini.

Statemen-statemen tersebut bukan sikap resmi dari pemerintah.“Nanti pembahasannya itu sikap resmi pemerintah ada di Banggar,” kata Taufik Kurniawan usai sidang paripurna DPR Penutupan masa sidang IV, Selasa (7/7).

Taufik menambahkan, DPR tidak ingin berandai-andai soal ditolak atau diterimanya UP2DP ini oleh pemerintah. DPR sudah menjalankan sesuai aturan DPR soal pengusulan program aspirasi ini. Setelah diusulkan ke pemerintah, imbuh Taufik, DPR hanya dapat menunggu sikap resmi dari pemerintah untuk menerima atau menolak usulan program pembangunan dapil tersebut diintegrasikan dalam program pemerintah.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, DPR tidak bisa meminta atau mendesak usulan program diterima oleh pemerintah dan dimasukkan dalam program pembangunan. Yang pasti, kata Taufik, anggota sudah melaksanakan aturan yang ada di UU nomor 4 tahun 2015 untuk mengusulkan program ke pemerintah.

Sebab, kalau tidak mengusulkan, DPR tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan perundang-undangan.  “DPR tidak bisa mendesak UP2DP diterima,” tegas Taufik.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler