Alasan Ketua MPR tidak Setuju UU Penghinaan Presiden

Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) melakukan pertemuan konsultasi dengan pimpinan lembaga negara lainnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
Rep: MGrol43 Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tidak setuju dengan pengajuan UU penghinaan presiden yang diajukan Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi. Zulkifli melanjutkan, sudah ada pasal yang merangkum fungsi UU tentang penghinaan, yaitu UU Pencemaran Nama Baik.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler