Presiden Didesak Bentuk Tim Baru Kasus Munir

ANTARA FOTO
Suciwati, istri mendiang pejuang HAM Munir, menunjukan balon yang ditiupkan harapannya saat berpartisipasi dalam karya seniman Yaya Sung saat pameran instalasi dan fotografi "49-39=10 Menolak Diam" di museum Omah Munir, Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin
Rep: Casilda Amilah Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 7 September 2015, tepat sebelas tahun kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, berlalu.  Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) Choirul Anam, Senin (7/9), mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kepala Kepolisian Indonesia dan Jaksa Agung untuk membentuk tim baru kasus Munir.


Tim ini dapat mencari dan mendalami informasi yang ada terkait kasus kematian Munir, serta mencari lagi landasan yang kuat untuk menyeret aktor diatas mantan Deputi Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono. Anam menyakini masih ada aktor lain yang lebih tinggi di atas Muchdi yang terlibat dalam kasus kematian Munir.

Selain itu, Presiden Jokowi juga harus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM asal Malang, Jawa Timur itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler