DPR: Penghentian Kasus BW akan Jadi Citra Buruk
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang tidak sependapat dengan permintaan sejumlah akademisi yang meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bambang Widjojanto.
Menurut Junimart, permintaan tersebut sama saja dengan membuat presiden mengintervensi penegakan hukum. "Biarkan berjalan di tingkat persidangan, biarkan itu terbukti. Tidak perlu dan tidak relevan presiden mengintervensi," kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).
Junimart mengatakan, permintaan para akademisi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, jika ingin kasus tersebut dihentikan, seharusnya dilakukan sejak dulu dan bukan saat sudah siap disidangkan seperti sekarang.
Politikus PDIP itu pun mengatakan, presiden seharusnya memberikan contoh yang baik kepada kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum. "Nggak bisa presiden diintervensi (untuk terbitkan SP3). Kalau dilakukan, itu jadi preseden yang buruk," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan. Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Para akademisi lintas kampus itu kemudian menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden. Presiden Jokowi pun mengaku akan mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.