Pencatutan Nama Presiden, DPR: MKD Harus Panggil Freeport
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan perkara aduan Menteri ESDM dalam waktu 14 hari. Putusan ini untuk mendapatkan kepastian apakah kasus dugaan pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR RI dapat dilanjutkan.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan, kalau MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan perkara aduan ini, maka pihak terkait akan dipanggil.
"Kalau diteruskan maka harus dipanggil pihak-pihak terkait itu," katanya di kompleks parlemen Senayan, Rabu (18/11).
Dalam perkara yang melibatkan Ketua DPR RI, pengusaha berinisial R dan salah satu petinggi PTFI ini, sudah dibantah oleh juru bicara PTFI sendiri.
Padahal, imbuh Fadli Zon, kedatangan pimpinan PTFI bertemu Ketua DPR Setya Novanto adalah atas nama PTFI. Jadi, dilihat nanti perkembangan perkaranya seperti apa.
Selain pihak Freeport, MKD juga bisa memanggil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan untuk dimintai keterangan.
Yang pasti, soal transkrip yang terlanjur beredar di publik soal percakapan yang diduga sebagai bukti pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden harus segera diklarifikasi.
"Jangan sampai, soal rekaman ini hanya menjadi bahan wacana publik tanpa ada keterangan resmi. Sekarang katanya ada rekaman, laporkan dong jangan 'digoreng-goreng' lagi, kalau dia (Menteri ESDM) punya hari ini disampaikan dong," tegasnya.