Tragedi KRL-Metromini, Ini Sanksi Tegas dari Dishubtrans

Republika/Wihdan Hidayat
Evakuasi Bangkai Bus Metromini. Petugas melakukan evakuasi bangkai Bus Metromini pascatabrakan dengan KRL di Kawasan Stasiun Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12).
Rep: Mgrol51 Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini kecelakan yang dialami oleh angkutan umum khususnya Metromini dan Kopaja sering terjadi. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para pengemudi yang melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan berupa hukuman dan pencabutan izin trayek. Tidak hanya itu, pemilik kendaraan yang bersangkutan juga ikut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat oleh pengemudinya sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta.

Terkait kecelakaan yang baru saja terjadi antara Metromini jurusan Kota-Kalideres dengan kereta api jurusan Jatinegara -Angke, menurut Andri, pihaknya akan melakukan penanganan berupa pencabutan izin trayek, meningkatkan penertiban angkutan umum, mempercepat implementasi angkutan umum non-BRT, dan yang terpenting berkoordinasi dengan Organda untuk meningkatkan etika dalam berkendara.

 

 

 

Videografer: Afif Rahman Kurnia


Video Editor: Casilda Amilah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler