Berencana Serang Komunitas Muslim, Warga AS Divonis 8 Tahun Penjara
VOA
Rep: Casildah Amilah Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika mengumumkan vonis Eric Feight delapan tahun penjara. Vonis ini diberikan karena dakwaan membantu Glendon Scott Crawford, memodifikasi perangkat alat radiasi kaliber industri yang dimaksudkan untuk membunuh umat Islam di sekitar kota Albany, New York.
Berikut laporan Republika TV seperti dilansir VOA, Kamis (17/12).
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler