DPR Setuju Perubahan PMN PLN untuk Infrastruktur Listrik
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VI DPR meyetujui perubahan peruntukan Penyertaan Modal Negara 2015 sebesar Rp5 triliun bagi PT. PLN yang akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur listrik di beberapa wilayah, termasuk wilayah perbatasan.
Berdasarkan notulensi kesimpulan rapat kerja yang digelar Kamis (17/12) hingga Jumat dini hari, di Jakarta, injeksi modal untuk PLN selanjutnya digunakan untuk pembangunan beberapa pembangkit listrik di Jatigede, Grati, Cisokan, Gorontalo dan pembangkit listrik tenaga diesel di wilayah perbatasan.
"Kami setujui demi kepentingan yang besar," kata anggota Komisi VI dari PKB Nasim Khan, Jumat.
PMN tersebut setelah diubah peruntukannya, akan digunakan untuk mebiayai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati, Pasuruan, Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, proyek PLTG Gorontalo, PLTA Cisokan dan beberapa PLTG di wilayah perbatasan, serta sarana trafo tenaga listrik.
Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya memaparkan penggunaan PMN PLN semula untuk proyek peralihan dari APBN-P 2015 ke PLN, yakni untuk proyek pembangkit, transisi dan gardu listrik sebesar Rp4,27 triliun, dan porsi ekuitas untuk pebangunan pembangkit PLTU Pangkalan Susu sebesar Rp0,73 triliun.