PKS Tolak Rakyat Subsidi Pemerintah di dalam Harga BBM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk memungut subsidi Dana Ketahanan Energi memunculkan polemik luar biasa, kado akhir tahun pemerintahan Jokowi dalam menyesuaikan harga premium dan solar akibat turunnya harga minyak dunia menjadi tidak sempurna dengan munculnya kebijakan Menteri ESDM tersebut.
Mengenai hal ini, Refrizal, politisi senior dari Partai Keadilan sejahtera, berpendapat bahwa pemerintahan saat ini gagal paham terhadap ajaran Trisakti Soekarno. Hal yang sangat aneh, di era Jokowi yang mengusung Trisakti ini, pemerintah malah meminta subsidi dari rakyatnya.
"Ini namanya ngawur, mengusung Trisakti tetapi menaikkan harga BBM, menaikkan tarif dasar listrik dan tidak pandai menjaga stabilitas harga bahan pokok, terakhir rakyat dipukul dengan pungutan subsidi Dana Ketahanan Energi,'' kata Refrizal, Selasa (29/12).
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah Trisakti bermakna bangsa Indonesia harus berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam mengelola pemerintahan, pemerintah harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraa berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam sistem keuangan negara, kata dia, prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui UU. Bila sebuah kebijakan PNBP (Penerimaan Negara BUkan Pajak) tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan maka dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum.
''Ingat, DPR bisa melakukan angket atau interpelasi terhadap indikasi pelanggaran UU yang dilakukan oleh Presiden,'' Jelas Refrizal.
Refrizal berpandangan, seandainya pemerintah tetap ingin memungut Dana Ketahanan Energi, maka pungutan tersebut harusnya ditujukan kepada kontraktor minyak dan gas bumi, bukan memungut dari rakyat.
Dasar hukum pemerintah dalam memungut Dana Ketahanan Energi adalah Pasal 30 UU 30/2007 dan pasal 27 PP 79/2014.
Dasar hukum pemerintah dalam memungut Dana Ketahanan Energi adalah Pasal 30 UU 30/2007 dan pasal 27 PP 79/2014. Padahal jelas di konsideran menimbang PP 79/2014 secara spesifik disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pasal 11 ayat (2) UU 30/2007 tentang Energi bukan aturan turunan dari pasal 30 UU 30/2007 sebagaimana dimaksud.
"Jadi kebijakan memungut subsidi dari rakyat untuk Dana Ketahanan Energi ini seperti jaka sembung naik ojek, gak nyambung jek. Tidak nyambung antara dasar hukum dengan kebijakan yang dibuat," sindir politisi dari Sumatera Barat ini.
Politisi PKS ini tegas meminta agar pemerintah segera mencabut aturan Menteri ESDM yang memberatkan rakyat banyak tersebut.