DPR Ingatkan LGBT Dilarang di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengingatkan bahwa praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) secara normatif dilarang di Indonesia.
"Praktik ini selain melanggar norma agama juga bertentangan dengan hukum positif. Dengan tegas kami menolak dan menentang keras praktik ini," katanya kepada pers di Jakarta, Ahad (24/1).
Respons ini terkait dengan polemik mengenai "Support Group and Resource Center on Sextuality Studies" (SGRC) UI yang dikaitkan dengan praktik LGBT. Reni mengemukakan bahwa pihaknya telah membuka situs SGRC Universitas Indonesia.
"Terkait dengan SGRC UI yang belakangan menjadi polemik dan ramai diperbincangkan di tengah publik, saya sudah membuka situs resminya untuk mengetahui lebih lanjut lembaga tersebut," katanya.
Setelah membaca lebih lanjut apa SGRC-UI, dia berkesimpulan bahwa lembaga itu merupakan lembaga kajian mahasiswa, seperti layaknya lembaga-lembaga kajian lainnya yang juga banyak tumbuh di sekitar lingkungan kampus.
"Jika merujuk penjelasan dan aktivitas lembaga ini sebagaimana ditulis di media resminya, secara normatif tidak ada masalah. Bedanya lembaga ini memfokuskan pada isu gender, seksualitas, dan kesehatan reproduksi," katanya.
Ke depan, kata Reni, sebaiknya lembaga kajian yang berbasis di kampus atau di sekitar kampus menghindarkan diri dari hal-hal bertendensi provokasi yang berasal dari informasi yang bias. Sebaiknya, lembaga-lembaga kajian dan sejenisnya di lingkungan kampus memberi pesan dan informasi positif yang tidak multiinterpretasi.
Seperti selebaran informasi yang disebar SGRC UI memang terbuka untuk dipahami yang lain dari maksud yang dituju.
"Saya mendorong kehidupan akademik dan kebebasan berpikir di lingkungan kampus harus tetap dirayakan sembari tetap menjaga kepatutan dan kesantunan di tengah publik. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik yang tidak produktif di tengah publik," katanya.
SGRC UI yang memfokuskan pada kajian dan konseling semestinya memberikan solusi dan pemahaman kepada pengikut LGBT bahwa praktik tersebut tidak sehat dan bertentangan dengan norma agama dan hukum positif. Konseling harus memberikan solusi konkret atas hal tersebut. "Lembaga semacam SGRC UI jangan memberi kesan permisif terhadap praktik LGBT. Perguruan tinggi dan mahasiswa harus hadir sebagai agen perubahan sebagaimana tridarma perguruan tinggi," katanya.