Alasan Kejaksaan Soal tak Ada Nama Tersangka dalam SPDP Kasus Mirna

ROL/Tripa Ramadhan
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun
Rep: Mgrol 58 Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Wayan Mirna Salihin yang meninggal usai meminum es kopi vietnam yang bercampur dengan zat sianida.


Namun, dalam SPDP tersebut tidak dicantumkan siapa nama calon tersangka kasus kematian Mirna.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun mengatakan, dalam sebuah SPDP tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama tersangka. Nama tersangka nantinya akan dimunculkan pada proses pemberkasan perkara.

 

 

Videografer: Tripa Ramadhan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler