DPR: Kreativitas dan Kemajuan Teknologi tak Bisa Ditolak

Republika/dwi
aplikasi grab taxi di Andoid.
Rep: Qommarria Rostanti Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus segera turun tangan dan mengambil kebijakan terkait moda transportasi online. Di tengah era digitalisasi, kreativitas yang didukung kemajuan teknologi informasi jelas tak bisa ditolak.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Diah Pitaloka mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membangun moda transportasi yang mencukupi kebutuhan publik.


"Rakyat butuh transportasi yang aman, nyaman, dan murah," ujarnya, Rabu (23/3).

Diah menyebut pada titik ini sesungguhnya negara harus mampu merespons percepatan teknologi informasi termasuk dalam soal transportasi dengan regulasi yang sesuai tuntutan zaman.

Prinsip utama dalam persoalan transportasi adalah masyarakat atau publik harus mendapatkan pelayanan yang  baik. Pemerintah berkewajiban menyediakan moda transportasi yang memadai. Karena pemerintah tak bisa sendirian, maka peran swasta dalam penyediaan transportasi ini juga diperlukan.

Persoalannya saat ini yang terjadi adalah sebuah persaingan bisnis antarpenyedia moda transportasi. Kewajiban negaralah untuk mengaturnya agar tak ada yang dirugikan.

Menurut anggota Komisi II DPRRI ini, negara sudah harus mulai berpikir menyiapkan regulasi yang bisa diadaptasikan dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi.

Hal ini karena teknologi informasi saat ini betul-betul telah melakukan lompatan yang luar biasa, termasuk dalam soal transportasi. Mulai soal efisiensi, efektiftas, kecepatan, ketepatan, kenyaman, kepastian, dan lainnya.

"Ini saya kira yang harus disiapkan secara matang oleh negara dalam merespon dinamika transportasi publik," ujar Diah.

Menurut Diah, hal yang sangat mungkin bisa dilakukan negara adalah menyiapkan regulasi terkait transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah. Negara juga harus melindungi semua entitas bisnis.

Tak boleh ada pengistimewaan. Karenanya, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada saat ini belum sama sekali memuat klausul soal layanan transportasi berbasis online ini.

Diah menilai, pembenahan dan pengaturan dari sisi regulasi menjadi sangat mendesak. UU tersebut memang sama sekali belum mengantisipasi soal transportasi berbasis online tersebut. Diah menekankan mengingat persoalan transportasi ini adalah persoalan bisnis, maka harus juga dipikirkan segala hal terkait aturan bisnis.

"UU nantinya harus secara tegas mengatur itu, misalnya soal investasi asing. Saat ini kan belum ada," kata Diah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler