Akom: Revisi UU Terorisme Harus Jamin HAM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan isi revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus menjamin Hak Asasi Manusia. Ini terkait dengan tewasnya terduga teroris, Siyono usai dibekuk tim Densus 88 Antiteror.
"Kami ingin dengan RUU Terorisme, pemberantasan terorisme efektif namun di sisi lain HAM terjamin," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (28/3).
Menurut dia, upaya pemberantasan terorisme juga harus memenuhi prosedur yang berlaku sehingga HAM seseorang terjamin. Dia juga meminta publik untuk tidak "genit" memainkan opini yang terkesan menyudutkan aparat terkait tewasnya Siyono dalam penggerebekan Densus 88.
"Sekarang ada yang diperjuangkan, pengejaran di Poso, semua upaya dilakukan semua harus memberikan dukungan. Jangan sampai kita genit-genitan melakukan opini seolah-olah terjadi pelanggaran HAM," katanya.
Dia khawatir penggiringan opini itu akan menyurutkan perlindungan pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat. Akom mengatakan, terkadang komentar yang dikemukakan beberapa pihak terkesan tidak sadar diri terutama yang mengkritisi kerja aparat padahal bertujuan untuk melindungi warga negara. Karena itu dia meminta agar publik justru memberikan dukungan dalam upaya pemerintah memberantas terorisme dan DPR juga akan membahas RUU Terorisme usai libur reses mendatang.
"Kita kadang suka tidak sadar diri, sebagai warga, politisi, bahwa yang dilakukan untuk melindungi kita tapi kita merecoki," ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan bagi aparat yang melanggar HAM, Ade menyerahkannya kepada Panitia Khusus atau Komisi III DPR yang membahas revisi tersebut. Namun dia menegaskan upaya pemberantasan terorisme harus dalam upaya melindungi masyarakat bukan melakukan tindakan semena-mena dan tanpa prosedur.