Diterpa Isu Kunker Fiktif, Ini Klarifikasi DPR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengklarifikasi pemberitaan kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Sekretariat Jenderal DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR.
Termasuk kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat. Kepala Biro Pemberitaan Pariemen Sekretariat Jenderal DPR RI, Suratna mengatakan apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media sejatinya belum merupakan kerugian negara.
"Namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," jelasnya, Jumat (13/5).
Sesuai Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
Saat ini, kata Suratna, Sekretariat Jenderal DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut. Jumlah laporan kunker yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah.