DPR Janji Lindungi Petani Tembakau

dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Firman Subagyo
Rep: Qommarria Rostanti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengingatkan pemerintah agar tidak meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kepentingan petani, dan buruh tembakau. Sebaliknya, DPR akan melindungi petani tembakau melalui rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan.


"Jadi, saya kira perlu pertimbangan masak-masak, pemerintah tidak perlu mengaksesi FCTC, mengingat saat ini DPR masih proses harmonisasi RUU Pertembakauan” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo di Jakarta, Ahad (29/5).

Politikus Golkar itu mengatakan pengaturan kesehatan sebagaimana desakan gerakan antitembakau tetap menjadi bagian penting dalam regulasi. Namun, di dalam membuat regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak boleh tumpang tindih.

"DPR tidak boleh membuat undang-undang yang diskriminatif terhadap hak-hak rakyat untuk hidup sebagaimana amanat Konstitusi Negara,” ujarnya.

Semangat RUU Pertembakauan, kata dia, untuk melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia. Jika RUU Pertembakauan bisa diundangkan maka akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para petani, tenaga kerja, maupun para pemangku kepentingan lainnya.

"Usulan RUU Pertembakauan ini murni untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara," kata Firman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler