DPR Desak Pemerintah Bebaskan Rita Krisdianti dari Malaysia
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR mendesak pemerintah untuk membantu Rita Krisdianti, tenaga kerja wanita Indonesia yang divonis mati di Malaysia. Rita dinilai merupakan korban dari perdagangan manusia.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Kerajaan Malaysia, Rita nyata-nyata telah menjadi korban kejahatan orang lain. "Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi tren dalam bisnis perdagangan narkoba," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (30/5).
Terkait dengan itu, pemerintah didesak untuk segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman tersebut. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan upaya lain, termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik.
Pemerintah, kata Saleh, mempunyai aparatur yang cukup untuk mengurus tenaga kerja Indonesia (TKI). Ada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan bahkan di Kementerian Sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu dinilai harus dimaksimalkan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan tugas negara untuk melindungi seluruh rakyat harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Tugas perlindungan seperti ini mesti diwujudkan secara nyata. Menurutnya, kasus seperti ini bukan yang pertama. "Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman," ujar Saleh.
Rita, buruh migran Indonesia asal Ponorogo divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5). Rita divonis atas keterlibatannya membawa koper berisi narkoba seberat 4 kilogram. Ia ditangkap oleh kepolisian bandara di Penang Malaysia pada Juli 2013. Rita mengaku tidak mengetahui apa isi koper yang dibawanya.