DPR Tegaskan RUU Pertembakauan Lindungi Petani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan RUU Pertembakauan akan masuk dalam tahap selanjutnya, dengan pembahasan di Panja. Karena, Baleg menilai sudah cukup mendapatkan masukan dari berbagai pihak seperti Komnas Tembakau, Komnas Anti-temabakau, pelaku usaha pabrik, kelompok tani serta kepala daerah.
Firman menjamin, RUU itu nantinya bertujuan untuk melindungi rakyat tertuama petani tembakau. "Yang jelas UU ini tidak ada keberpihakan kepada kepentingan pengusaha, tapi mengatur hulu dan hilirnya pertembakauan di Indonesia," kata Firman, saat dihubungi, Selasa (31/5).
Firman menjelaskan, poin-poin yang jadi perdebatan selama pembahasan RUU ini adalah soal pembatasan impor, meski DPR setuju agar impor tembakau dibatasi. Tapi ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa industri akan mati jika impor tembakau dibatasi.
"Ini mesti dicarikan jalan tengah. Pembatasan ini kan secara simultan, jadi mesti disiapkan bagaimana produksi dalam negeri," ucapnya.
Salah satu solusi dalam pembahasan itu adalah pabrik mesti melakukan pembinaan dan pemberdayaan petani. Sehingga, petani bisa menjamin kualitas dan harga tembakau.
Jangan sampai, kata dia, petani terus menjadi korban dari industri rokok ini. Selain itu, pasal kretek menjadi bagian dalam budaya Indonesia juga akan diakomodir dalam RUU ini, setelah ditentang untuk masuk ke dalam RUU Kebudayaan.
"Itu nanti masuk di UU kita, akan menjelaskan tentang sejarah perkretekan nasional, yang sudah dihapus kan dari RUU kebudayaan," ungkap Firman.
Politisi Golkar itu menegaskan, membuat UU pertembakauan ini semata-mata untuk rakyat. Maka, prosesnya harus pelan-pelan dan hati-hati, untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena UU tidak boleh diskriminatif.
"Saya tidak setuju mematikan tembakau, karena petani punya hak untuk hidup," tuturnya.