Terdapat 15 Perusahaan dalam Kasus Kebakaran Hutan di Riau

ANTARA
Areal hutan yang terbakar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (3/4).
Rep: MGROL72 Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan melaporkan kekecewaannya karena Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan.

Isnadi Esman, Sekretaris Jenderal JMGR mengatakan bahwa ada 15 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan di Riau.

Isnadi menambahkan bahwa JMGR akan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap SP3 tersebut karena hal ini bukan hanya tentang administrasi tetapi juga dampak terhadap masyarakat.



 

Videografer: MGROL72
Video Editor: Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler