DPR: Full Day School Harus Diperhitungkan Secara Matang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudaan. Kebijakan ini harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional.
Namun beberapa hal yang harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan kebijakan full day school. Pertama, harus ada landasan hukumnya.
"Maksudnya adalah kebijakan tersebut harus ditinjau, apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas," ujar Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya kepada Republika.co.id.
Riefky mengatakan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standard nasional pendidikan. Di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.
Menurutnya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standard pendidikan yang sudah ada. Pasalnya SNP merupakan kriteria atau standard minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia.
Politikus dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Aceh tersebut mengatakan saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standard minimal tersebut.
Misalnya saja ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya. Semua hal tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran pendidikan.
Ia menambahkan, Komisi X DPR RI pada prinsipnya akan mendukung kebijakaan Kemendikbud yang bertujuan memajukan pendidikan nasional. Hanya saja langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang.
"Jangan berpolemik, serta mendikusikannya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan," katanya.