RUU Kebudayaan Bantu Pengembangan Khazanah Budaya Indonesia

Republika/Agung Supriyanto
Edhie Baskoro Yudhoyono
Rep: Qommarria Rostanti Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID,‎ NGAWI -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan sudah lama dibahas oleh DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut masih belum disahkan hingga pergantian anggota dewan.

Kini, pembahasan menuju penetapan RUU tersebut ditargetkan rampung secepatnya. Anggota Komisi X DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengatakan, RUU Kebudayaan yang kemudian nantinya menjadi Undang-Undang Kebudayaan diharapkan mampu membantu pengembangan kebudayaan di Indonesia.



“Dengan demikian selain langkah pelestarian diharapkan peraturan yang digodok tersebut mampu memproteksi kebudayaan sebagai cikal bakal suatu bangsa,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini, RUU Kebudayaan adalah sebagai penguatan hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa, pelestarian sejarah dan budaya. Sosialisasi yang selama ini dilakukan mempunyai satu arah ke depan untuk mempertahankan khazanah budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.

Menurut dia, peran pendidik serta tokoh masyarakat sangat sentral untuk mempertahankan kebudayaan yang dimiliki bangsa ini secara universal berlandaskan dari masyarakat yang madani dan menjadi aset yang harus dilestarikan. "Untuk itu saya berharap pelestarian kebudayaan ini bisa dilakukan sejak usia dini,” ujar putra bungsu Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Selain itu juga ada pembinaan kesenian, pengembangan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, pengembangan pranata sumberd daya manusia (SDM) kebudayaan serta sarana dan prasarana budaya. Ibas mencontohkan, misalnya bahasa Jawa, tentunya harus dikembangkan sebagai warisan luhur yang diwariskan secara turun temurun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler