Revisi UU Perbankan Perlu Ikuti Perkembangan Zaman

Pencucian uang, ilustrasi
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana terhadap revisi UU tentang Perbankan harus mengikuti perkembangan kebutuhan zaman. Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji mengatakan ada beberapa isu dalam UU ini yang perlu direvisi. Kemajuan teknologi, modus pidana perbankan, dan perkembangan perbankan internasional, jadi salah satu argumen revisi tersebut.

Dia menuturkan semua perubahan zaman di bidang ekonomi dan hukum harus direspon oleh UU Perbankan. Maka, wacana revisi menjadi keniscayaan yang tak bisa terelakkan lagi. Namun, untuk merevisinya, kata Sanusi, tak mudah. Butuh waktu panjang dan latar argumen yang sangat logis. Apalagi, bagi sebagian anggota DPR, revisi UU ini belum dianggap prioritas.

“Transparansi perbankan harus masuk dalam agenda revisi UU Perbankan. Selain itu, kepemilikan bank juga mesti diperjelas,” kata Anggota F-PG itu.

Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, revisi atas UU Perbankan sudah mendesak dilakukan. Apalagi, saat ini sudah ada UU Pengampunan Pajak yang pasti sangat berkolerasi dengan dunia perbankan. Jangan sampai perbankan jadi tempat parker untuk mencuci uang.

Menurut Yenti, keterbukaan perbankan harus mulai dilonggarkan untuk kebutuhan penyidikan. Perbankan di Swiss saja, ungkap Yenti, sudah mulai melonggarkan diri terhadap penyidikan dan kebutuhan penelusuran dana ilegal dari negara-negara lain.


sumber : pemberitaan DPR
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler