Banggar DPR Tolak Insentif EBT Masuk Pos Belanja Subsidi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan pemerintah untuk memberikan insentif harga jual listrik energi baru terbarukan (EBT) mendapat penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Melalui pemberian insentif ini pemerintah berharap penggunaan EBT sebagai sumber energi listrik di dalam negeri bisa terus meningkat.
"Yang ditolak oleh Banggar DPR adalah mata anggaran belanjanya, bukan insentifnya. Mereka menolak itu dimasukkan ke dalam pos belanja subsidi," kata Dirjen EBT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Rabu (21/9) malam.
Sebagai gantinya, menurut Rida, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuat pos anggara belanja lainnya untuk menampung dana insentif EBT. " Menkeu juga memerintahkan Dirjen Anggaran untuk mengeksplor semua jenis insentif yang memungkinkan EBT bisa dipercepat," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR telah menyepakati besaran subsidi yang akan diberikan untuk pengembangan EBT sebesar Rp 1,1 triliun mulai tahun depan. Subsidi ini akan diberikan kepada badan usaha, yakni PT PLN (Persero).