DPR Sahkan UU Kebiri dengan Catatan dari Dua Fraksi

Republika/Mardiah
Hukuman kebiri (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang. Namun pengesahan itu harus dengan catatan karena dua fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang masih mempertanyakan Perppu.

Alasan kedua partai itu karena pada awalnya, baik PKS maupun Gerindra tidak menyetujui Perppu tersebut dijadikan sebagai undang-undang. Namun, usai dilakukannya lobi di sela-sela sidang paripurna, kedua partai tersebut menyetujui tapi dengan catatan.



Sidang yang berlangsung di ruang paripurna mengalami keterlambatan lebih dari satu jam dari jadwal, sidang baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang paripurna, komplek Parlemen, Jakarta. Ruang sidang terlihat begitu melompong, selain banyak anggota yang absen, sidang tersebut tidak dihadiri oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena ada acara partai hari jadi fraksi.

Sidang sendiri dipimpin oleh wakil ketua DPR, Agus Hermanto. "PKB saat ini ada acara ulang tahun, dihadiri juga oleh Ketua DPR. Praktisi, PKB izin dan belum bisa memberikan suaranya," ujar Agus Hermanto, Rabu (12/10).

Kemudian, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada satu per satu kepada seluruh fraksi yang hadir pada rapat Paripurna ke-8 pada masa persidangan 1 tahun sidang 2016-2017. Hasilnya, saat pengambilan keputusan sebanyak tujuh faksi telah menyetujui, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sementara, dua fraksi PKS dan Gerindra enggan menyetujui Perppu Kebiri menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, data yang menjadi dasar penetapan perpu ini masih kurang jelas. Seperti seberapa masif kekerasan seksual yang terjadi pada anak serta persebarannya. Kemudian pemberatan hukuman yang menyebabkan terjadinya penyakit menular gangguan kejiwaan, penyakit kerusakan pada organ reproduksi itu tidak bisa ditempatkan pada saat berdakwah menjalani proses hukum.

Akibatnya, nanti dapat  menyebabkan tidak bisa memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap korban. "Ada sejumlah hal tentang pemberatan hukuman tentang kebiri. Ini bukan satu-satunya solusi. Rumusan Perppu ini juga belum memiliki aturan yang jelas. Lalu, teknis perlindungan korban sangat minim," jelas Ledia.

Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati juga menyampaikan hal yang sama, menolak Perppu Kebiri menjadi undang-undang. Akibat ada dua fraksi yang belum menyetujui, karena perbedaan pendapat, Pimpinan Rapat Paripurna mengambil langkah untuk menskorsing rapat.

Sesuai peraturan tata tertib dan MD3, maka akan melaksanakan lobi selama masa skorsing. Beberapa menit kemudian skorsing dicabut, dan dua partai dipersilahkan untuk berbicara.

Rahayu mengatakan, partainya sudah sepakat untuk menyetujui pengesahan Perppu Kebiri tersebut. Namun, dia mengharapkan ada revisi setelah perppu. Disebutnya, Gerindra sudah sampai pada titik kami terima hasilnya. Gerindra hormati sistem demokrasi yang berjalan dan apa pun yang disahkan DPR.” Kami harap dapat diimplementasikan sebaiknya. Kalau mayoritas fraksi setuju, kami menghormati putusan tersebut," ucap keponakan pendiri Gerindra, Prabowo Subianto itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler