DPR Harapkan MA Beri Perlindungan Hukum Terhadap Investasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ketua Komisi VI DPR RI yang menangani bidang investasi, industri dan persaingan usaha, Teguh Juwarno, mengharapkan Mahkamah Agung (MA) memberikan perlindungan terhadap investasi di dalam negeri. Hal itu menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh MA terhadap perizinan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang.
“Sangat disayangkan keputusan PK tersebut, parlemen mengharapakan MA memberikan perlindungan terhadap investasi yang ada, apalagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang merupakan milik negara, mengingat investasi yang telah mencapai 95 persen,” kata Teguh.
Pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), permohonan penggugat yang diwakilkan Joko Priyanto dan Walhi ditolak majelis hakim pada 16 April 2015. Lalu, ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun majelis hakim menolak. Berlanjut ke tingkat MA yang mengabulkan gugatan tersebut.
Teguh mengatakan, keputusan MA itu memberikan sinyal yang negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di Tanah Air. Seperti disampaikan pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Suharnomo, jika perizinan sudah ada ketetapan hukum, ternyata masih menjadi polemik, maka hal ini menunjukkan kepastian usaha di Indonesia masih dipertanyakan.
Ia juga menegaskan, DPR memberikan dukungan politik secara khusus kepada Semen Indonesia dan kementerian BUMN untuk melakukan upaya hukum terbaik. Langkah hukum lanjutan ini perlu ditempuh agar pabrik semen tetap bisa beroperasi sesuai rencana investasi.
Hingga saat ini proses pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang sudah mencapai 95 persen dan menampung sekitar 1.800 orang tenaga kerja yang kebanyakan adalah warga Rembang dan sekitarnya. Jika sudah beroperasi, pabrik semen di Rembang ini mampu memproduksi 3 juta ton semen per tahun dan bisa beroperasi sampai 120 tahun.
Berdirinya pabrik semen di Rembang ini akan menjawab kebutuhan produksi semen Nusantara yang saat ini masih dikuasai perusahaan asing dan swasta. Data dari Asosiasi Semen Indonesia menunjukkan, saat ini 44,7 persen pasar semen dikuasai oleh asing.
Pemain baru, Semen Merah Putih, yang juga dimiliki asing saat ini sudah menguasai 2,5 persen dari pangsa pasar. Pulau Jawa masih menjadi pasar terbesar dengan pangsa 55,2 persen, disusul Sumatra 23 persen, serta Sulawesi dan Kalimantan 7 persen.