Lapas Kelebihan Kapasitas Cenderung Munculkan Kejahatan Baru

Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga binaan berada di dalam sel Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah, Kamis (10/3) malam.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ema Suryani Ranik mengharapkan Kemenkumham melakukan langkah-langkah efektif untuk mengidentifikasi lapas mana saja yang kelebihan kapasitas.  Misalkan kelebihannya sudah sampai 300 persen maka perlu segera dilakukan perbaikan kondisi lapas, dengan membangun gedung baru sekaligus menambah ruangan dan juga menambah jumlah sipir.

“Lapas dengan kondisi over capacity cenderung akan menimbulkan tingkat kejahatan baru. Dalam ruang sempit dengan banyak orang, maka mudah menyulut emosi. Dari saling pukul, penganiayaan bahkan bisa terjadi pembunuhan,” kata Erma Suryani, kepada pers di sela-sela kunjungan kerja ke Sulsel belum lama ini di Makassar.

Politisi Demokrat ini menyatakan, persoalan over capacity (kelebihan kapasitas) lapas tidak hanya terjadi di Sulawes Selatan (Sulsel) tetapi hampir di seluruh Indonesia. Salah satu sebabnya adalah banyaknya kasus-kasus narkoba.

“Boleh dicek bahwa penghuni lapas-lapas sebagaian besar adalah kasus narkoba. Termasuk di Sulsel, 50 persen penghuni lapas karena kasus narkoba,” ujar dia.

Dalam memproses korban kejahatan narkoba, menurut Erma kadang divonis hukuman penjara dan menjadi penghuni lapas. Padahal mestinya ada yang tidak harus menghuni lapas melainkan bisa direhabilitasi. Kasus-kasus seperti itu akhirnya menambah jumlah napi di lapas.

Selain itu, napi narkoba termasuk napi korupsi adalah bagian dari PP 99 yang tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sehingga mereka akan selamanya di lapas sesuai dengan vonis hukumannya. Berbeda dengan kasus kejahatan lain seperti pencurian, pembunuhan dan lainnya yang terbuka untuk mendapatkan pengurangan hukuman.


sumber : pemberitaan dpr
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler