Ditanya Siapa Otak di Balik Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Ini Jawaban Mabes Polri
"Masih ada beberapa lagi menjalani proses (sidang)," kata Trunoyudo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkapkan sudah mulai melihat modus dan otak di balik kasus dugaan pemerasan polisi kepada penonton konser Djakarta Warehouse Projects (DWP). Namun, polisi yakin jika seluruh pelaku sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hal tersebut akan terungkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ketika ditanya soal otak dan modus di balik peristiwa pemerasan tersebut. Ia mengatakan jika otak dan modus sudah mulai terlihat meskipun belum menyeluruh.
“Sebagaimana tadi kami sampaikan di awal dari mulai pembiaran, kemudian melakukan kegiatan ini dalam konteks wujud perbuatan di dalam sidang komisi yang didapat dari pemeriksaan awal kemudian pemeriksaan dilanjutkan di sidang komisi sudah terlihat tapi ini belum menyeluruh,” kata Trunoyudo saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).
Kendati demikian, pihaknya meyakini baik modus dan otak pemerasan akan sepenuhnya terungkap jika seluruh pelaku telah menjalani sidang.
“ini proses masih intens, masih ada beberapa lagi menjalani proses (sidang) ini nanti akan terungkap dalam sidang ini adalah konteks dari hasil sidang adalah adanya pembiaran dan permintaan imbalan terhadap pembebasan,” katanya.
Pada Kamis, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). Menurut putusan sidang, Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik atas dugaan pemerasan kepada warga negara Malaysia, pengunjung konser Djakarta Warehouse Projects (DWP).
Brigjen Trunoyudo menerangkan, keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13-15 Desember 2024. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.
"Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Pihaknya menjelaskan jika pasal yang dilanggar oleh MEY yakni, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 6 Ayat 1 Huruf D Pasal 11 Ayat 1 Huruf B Pasal 12 Huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, dari hasil sidang MEY dinyatakan melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela. Ia juga mengatakan pelaku juga diganjar sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus dan PTDH.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya mengakhiri.
Atas putusan tersebut, AKBP Malvino menyatakan banding.
Sebelumnya, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).
"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit). Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1/2024)," ucapnya.
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.