DPR: RUU Pemajuan Kebudayaan tak Batasi Budaya

dpr
Tim kunker spesifik Panja RUU tentang Kebudayaan meminta masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan di Pekanbaru.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, Tim kunker spesifik Panja RUU tentang Kebudayaan Komisi X DPR meminta masukan bagi penyusunan RUU yang kini lebih fokus mengenai pemajuan kebudayaan yang  baik dan lebih mengena. Misalnya, bagaimana tata kelola kebudayaan hingga mencapai misi memajukan kebudayaan tersebut, perlindungan karya-karya budaya hingga hingga upaya peningkatan kesejahteraan pelaku kebudayaan itu sendiri.
 
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih yang juga Ketua Tim Kunker Panja RUU Pemajuan Kebudayaan menjelaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran bahwa budaya akan dibatasi menjadi terkekang. "Budaya itu bebas tapi harus ada ikatan. Dimana budaya untuk mempersatukan bangsa, karena sudah mulai terkikis oleh perkembangan globalisasi. Bagaimana budaya bisa menyejahterakan masyarakat, jangan budaya jadi beban tapi jadikan investasi. Sebab tak hanya migas, pemerintah mendorong sektor pariwisata dan kontennya, baik UKM dan budaya," ujar Fikri dalam uji publik bersama Dirjen Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Riau serta Lembaga Adat Melayu (LAM) dan akademisi budaya, di Pekanbaru, Kamis (6/4).

Dia mengarakan adanya peraturan ini menjadi payung hukum, advokasi pada pemajuan budaya dan kehidupan berbudaya di masa yang akan datang. Hal ini ditekankan oleh Al Azhar selaku Ketua LAM Riau yang mengatakan, harus ada landasan untuk memajukan kebudayaan. Salah satunya yakni kejelasan peraturan yang diberlakukan.
 
Menurut Fikri, saat ini aturan kebudayaan setiap daerah sudah tersusun, hanya saja perlu perlindungan pelestarian dan advokasi yang jelas diterapkan dalam sendi-sendi kebudayaan. Menurutnya, konsultasi publik tentang RUU  Pemajuan Kebudayaan di Pekanbaru ini adalah bagian dari tahapan akhir, proses pada Tim perumus dan sinkronisasi untuk kemudian dibawa ke sidang Panja.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler