DPRD Yogyakarta Minta Masukan Soal Kode Etik ke DPR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti menerima kunjungan DPRD Kota Yogyakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati Permanasari di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
“Kami senang menerima kunjungan DPRD Yogyakarta ini karena setiap kali datang ada progress. Mereka dulu pernah berkunjung untuk menyerap masukan tentang keinginan membentuk kode etik dan ternyata hari ini mereka sudah hampir selesai,” ujar Maya, sapaan akrab Damayanti.
Ia menuturkan saat ini DPRD Kota Yogyakarta sedang menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dalam penegakan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
Terkait hal itu, DPRD Yogyakarta meminta masukan yang komprehensif kepada DPR. Mengingat DPR sudah mempunyai tata beracara dan kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan sejak tahun 2015.
“Fungsi Badan Kehormatan mereka hampir tidak jalan karena tidak punya dasar hukum. Jadi, kami menganjurkan untuk segera buat kode etik dan disahkan di paripurna agar legalitasnya dapat mengikat seluruh anggota,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika fungsi Badan Kehormatan bisa dijalankan maka setiap anggota atau kelompok bisa mengajukan pengaduan, apabila terdapat anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Yogyakarta Ririk Banowati Permanasari mengapresiasi masukan yang diberikan. Ia pun berharap melalui kunjungan kali ini, pihaknya dapat segera menyempurnakan tata tertib beracara Badan Kehormatan.
“Kota Yogyakarta sudah ada tata tertib, tapi tata beracaranya belum ada. Dengan kunjungan kami kesini kami berharap dapat referensi dan bahan pembanding supaya ini segera selesai,” kata dia.