UU Sistem Perbukuan Diharapkan Dorong Minat Baca

dok.Istimewa/Komunitas Mager
Sekelompok mahasiswa Malang yang menamakan diri Mahasiswa Penggerak (MAGER) menggagas gerakan kreatif menumbuhkan minat baca masyarakat lewat Angkot Baca.
Rep: Ali Mansur Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa sidang IV 2016-2017 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan menjadi Undang-undang (UU). Pemerintah segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sidang Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Dalam sambutannyam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, regulasi sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional. Hal itu untuk mendorong literasi masyarakat, termasuk meningkatkan minat baca rakyat Indonsia. Apalagi, kata Muhadjir, bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas.

“Penyusunan RUU Sistem Perbukuan sebagai perwujudan tanggungjawab sebagaimana amanat Undang-undang Dasar," ungkap Muhadjir, dalam sambutannya, di Kompleks Parlemen, Kamis (27/4).

Oleh karena itu, pihaknya mendukung sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh dan terpadu. Karena hal itu merupakan prasyarat utama terselenggaranya Undang-undang Sistem Perbukuan tersebut.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI,Teuku Riefky Harsya. Dia percaya Undang-undang Sistem Perbukuan mampu meningkatkan minat baca masyarakat. Riefky menilai minat baca rakyat Indonesia masih sangat rendah, bahkan disebutnya berada pada angka 0,001. Artinya, dari seribu orang hanya satu orang yang membaca. Bahkan data World’s Most Literate Nations tahun 2016 menunjukkan, daya literasi Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara.

"Kita cuma satu tingkat di atas Bostwana dan kalah beberapa tingkat dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tentu ini mengkhawatirkan," kata Politikus Partai Demokrat, saat menyampaikan laporan pada Sidang Paripurna.

Maka dari itu, kata Riefky, pihaknya menilai perbukuan harus diperkuat dan diatur dalam sebuah undang-undang. Dia juga menjelaskan undang-undang ini memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, keterjangkauan harga, dan mudah diakses.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler