DPR Minta Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Diawasi

Senjata api/ilustrasi
Rep: ALI MANSUR Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meutya Hafid meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap berbagai tindak kejahatan yang semakin terang-terangan seperti penembakan dan perampokan. Dia menyebut salah satu penyebab kejahatan yang semakin terang-terangan adalah banyaknya peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.

"Polisi harus memperketat pemberian izin senjata api. Mereka juga harus tegas menindak terhadap masyarakat yang memiliki senjata api ilegal," kata Politikus Partai Golkar, dalam keterangan tertulisnya, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Kurang dari sepekan dua perampokan yang disertai dengan penembakan senjata api sudah terjadi dua kali. Pada Jumat (9/6) seorang nasabah bank swasta, Davidson Tantono (31) tewas ditembak oleh perampoknya. Ini terjadi di SPBU Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hanya berselang tiga hari, Senin (12/6) calon dokter gigi, Chandra Kirana Putri (23) mengalami nasib yang sama. Dia tewas ditembak pelaku pencurian motor yang dipergokinya.

Selain itu Meutya juga khawatir senjata api yang dimiliki oleh individu justru menjadi sebuah ancaman keamanan di tengah-tengah masyarakat. Sebab apabila masyarakat sipil memiliki senjata api, tandanya mereka belum percaya kepada aparat keamanan. Tidak hanya itu, keberadaan senjata api ilegal ditakutkan tindak kriminalitas semakin terang-terangan tidak mengenal waktu.

Menurut Meutya aturan kepemilikan senjata api oleh individu sudah tidak relevan lagi dan harus direvisi. Aturan tersebut adalah dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Nanti dalam revisinya harus dicantumkan terkait pelarangan kepemilikan senjata api. Sehingga memudahkan pihak berwenang untuk mengontrol terhadap penggunaan senjata api," kata dia.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler