Pemblokiran Telegram, 'Mudaratnya yang Dihilangkan'

Youtube
Logo Aplikasi Telegram
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Erick Yusuf mengkritisi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena memblokir situs Telegram yang diduga digunakan oleh kelompok radikal.

Ustaz Erick mengatakan bahwa seharusnya pihak Kemenkominfo mengatasi akar permasalahan yang terjadi, bukan serta merta memblokir Telegram. Penyelesaian masalah penyalahgunaan Telegram masih bisa dilakukan dengan tanpa memblokir akses situsnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:


Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler