Pemblokiran Telegram, 'Mudaratnya yang Dihilangkan'
Youtube
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Erick Yusuf mengkritisi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena memblokir situs Telegram yang diduga digunakan oleh kelompok radikal.
Ustaz Erick mengatakan bahwa seharusnya pihak Kemenkominfo mengatasi akar permasalahan yang terjadi, bukan serta merta memblokir Telegram. Penyelesaian masalah penyalahgunaan Telegram masih bisa dilakukan dengan tanpa memblokir akses situsnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler