Setnov Tersangka, Pansus Angket KPK Jalan Terus

ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan terus bekerja. Komitmen tersebut akan terus dijalankan meskipun Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan KTP elektronik. 

"Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada", ujar Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (18/7).

Fahri menyebut, pimpinan DPR akan segera menggelar rapat untuk membahas situasi yang terjadi saat ini. "Kami akan membahas ini, tentunya bersama Pak Novant," kata dia. Dalam rapat pimpinan tersebut nantinya akan dibahas ketentuan-ketentuan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib terkait apa yang akan DPR lakukan ke depan.

Yang penting, kata Fahri, fungsi dewan tidak boleh berhenti mengingat kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial sehingga jangan sampai mengganggu satu fungsi. "Memang selama ini sejak Pak Novanto diganggu, secara otomatis tugas-tugas Pak Novanto didelegasikan kepada pimpinan DPR lainnya," kata dia.

Tugas-tugas tersebut diantaranya terkait fungsi internal untuk mewakili pertemuan dan rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian. Politikus senayan ini berpendapat, kasus Novanto mirip dengan kasus Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom, di mana ceritanya sudah cukup lama dengan tidak menonjolkan dua alat bukti.

Terkadang Fahri bertanya kepada Novanto, apakah ada bukti baru (terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik). "Kemudian dikatakan tidak ada sesuatu yang baru, hanya pada peryataan-pernyataan dari hasil pernyataan persidangan yang sifat-sifatnya peristiwa pertemuan-pertemuan," ujar Fahri.



Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan Jumat pekan lalu. KPK sempat menyatakan bahwa mereka tidak akan mengecewakan publik dalam menetapkan tersangka KTP elektronik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler