TNI Sudah Gas Pol Cabut Pagar Laut, Eh Menteri KKP Malah Ngomong Begini

Pagar laut misterius meresahkan masyarakat Banten.

Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Rep: Teguh Firmansyah Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut bersama warga sekitar sudah bersemangat mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer. Namun upaya tersebut ternyata direspons berbeda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga


KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad (19/1/2025).

Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.

KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.

Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. - (Republika/Prayogi)

 

Ia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP.

Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/1) sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.

Ia menyebutkan tahapan pembongkaran pertama itu sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.


Fakta menarik

Ada fakta menarik dari pembongkaran Pagar Laut di Tangerang. Pembongkaran tersebut dilakukan langsung TNI AL tanpa melibatkan struktur pemerintahan desa atau pejabat lain. Pembongkaran ini juga terkesan melibas birokrasi yang sepertinya untuk mencabut pagar laut tersebut.

Berdasarkan pantauan Republika tidak melihat ada petugas dari kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sejatinya bertanggung jawab secara langsung dalam pembongkaran. Tongkat komando yang melakukan pembongkaran sepenuhnya dilakukan oleh TNI AL.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M Wira Hadi, untuk pembongkaran ke depan stakeholder lain akan diajak. "Kami akan ajak stakeholder lain. Kami akan ajak stakeholder lain untuk melaksanakan pembongkaran. Kedepannya kami ajak, yang lainnya untuk bareng," katanya.

Wira Hadi menekankan, fokus TNI AL saat ini adalah membantu masyarakat khususnya nelayan untuk akses jalannya. Sehingga mereka dapat dengan mudah melaut. "Targetnya iya, (di Kronjo dan lain-lain) Tapi prinsipnya kami sama personel jajaran kami dan masyarakat tujuannya, semakin banyak yang bergabung bersama kami untuk membantu, ya bisa lebih cepat," katanya.

KKP sebelumnya telah melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2025) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer dalam waktu 20 hari. KKP belum mengetahui siapa yang memagari laut pesisi tersebut, termasuk tujuannya.

 

 

KKP juga belum bisa melakukan pembongkaran karena masih berkoordinasi dengan pihak terkait. "Untuk pembongkaran pagar laut ini tentunya kami butuh waktu. Kami akan berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait karena masalah tanggungjawab terhadap masalah di laut ini tidak hanya merupakan kewenangan kami. Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K. Jusuf di Tangerang, Rabu.

Halid juga menyampaikan, dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan, bila pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan dengan manual atau tenaga manusia. Kendati demikian, untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

Perintah Presiden

Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengungkapkan perintah pencabutan pagar laut yang sempat menjadi sorotan masyarakat adalah perintah Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pencabutan tersebut karena adanya keluhan masyarakat lantaran terganggunya aktivitas mereka akibat pagar laut.

"Yang lebih penting kita melibatkan masyarakat, karena memang ini untuk kepentingan masyarakat. Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka ada akses terutamanya bagi para nelayan yang akan melaut," katanya.

 

Disinggung soal isi Perintah tersebut secara rinci, ia menyatakan hal serupa. "Perintah secara langsung Presiden melalui Bapak Kepala Staf Angkatan Laut yang utama yang saya ungkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar masuk, untuk beraktifitas," katanya.

Sementara itu, nelayan Tanjung Pasir mengaku bahagia akhirnya pagar laut yang menghalangi akses perahunya bisa dibongkar.

“Kita sebagai nelayan sangat bersyukur, karena apa yang kemarin kita perjuangan sangat sulit, akhirnya ada aparat ada yang merespon kita juga. Akhirnya bisa tercapai sampai kayak sekarang ada pembongkaran,” kata Maun (55), Sabtu (18/1/2025).


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler